SITUBONDO – Siang tadi, Senin (5/11/2018) aparat gabungan yang terdiri Satpol PP, anggota Kodim 0823 dan jajaran Polres Situbondo, Jawa Timur, menertibkan pertambangan ilegal atau illegal mining.
Berdasarkan informasi di lapangan, penambangan yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut, berlokasi di Desa Kotakan dan Desa Sumbekolak Kecamatan Kota Kabupaten Situbondo.
Selain itu, informasi yang diperoleh dari salah satu warga setempat, penambangan di Desa Kotakan, diduga menggunakan ijin pemerataan tanah dan perumahan. Namun, sejatinya akan dibangun sebuah SPBU.
Hal senada juga sempat dilontarkan David, salah satu aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, jika ijin peruntukan dari dua lokasi penambangan itu tidak jelas.