Bondowoso- Belum adanya sikap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pasar tradisional Desa Wringin yang dilimpahkan penyidik membuat polemik baru.
Pasalnya, selain terkesan lama untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Masa tahanan penyidik dari dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Wringin, H Mujib alias Ra’ub dan ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), Jakfar sudah habis.
Baca Juga : Berkas Dugaan Korupsi Kades Wringin Masih Ngambang
Kasatreskrim melalui Kanit Tipikor Polres Bondowoso, Suprapto mengatakan, sejak ditetapkannya Kades Ra’ub sebagai tersangka tanggal 9 februari 2017 maka masa tahanan penyidik habis tanggal 1 Maret 2017.