
BONDOWOSO – Sebanyak 197 narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Bondowoso mendapatkan Remisi atau pengampunan hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2018.
Bahkan, di hari yan istimewa ini, dua narapidana diantaranya, mendapatkan hadiah bebas tanpa syarat.
“Pemberian Remisi ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada napi yang telah melakukan perubahan saat menjadi warga binaan lapas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Taufik Hidayat ketika menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia (Menkumham) di Lapas Klas IIB Bondowoso, Jumat (17/8/2018).
Pemberian Remisi ini, lanjut Taufik, bukan berdasarkan latar belakang pelanggaran hukumnya. Melainkan, didasarkan atas perilaku napi selama menjalani pidana.