
BONDOWOSO – Sebanyak 6.324 Keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)Â invalid atau rusak, dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Senin (17/12/2018).
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri yang telah tertuang dalam surat edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176 tentang penataanusahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
“Sesuai Surat Edaran Mendagri. Kita Musnahkan e-KTP lama yang dibuat baru karena rusak atau berubah status datanya dari belum kawin menjadi kawin dan pindah tempat. Jadi yang e-KTP yang lama kita tarik dan kita Musnahkan,” urai Sekretaris Disdukcapil Bondowoso, Priyono usai melakukan Pemusnahan di halaman Kantor Disdukcapil.
Pemusnahan e-KTP invalid ini, kata Priyono merupakan kali pertama di Kabupaten Bondowoso. Meski begitu sebelumnya pihak Disdukcapil telah menggunting pojok dari e-KTP dan mengirim ke pusat sebelum ada instruksi pembakaran.