BANYUWANGI – Ingin melakukan adopsi anak harus melewati proses yang prosedural. Jangan dilakukan dibawah tangan (tak prosedural), kalau memang tidak ingin menghadapi kesulitan dikemudian hari. Jangan sampai niat baik mengasuh anak, justru menjadi bumerang untuk para calon orang tua yang berhati mulia.
Untuk bisa mengangkat seorang anak atau ‘adopsi’, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa mendatang.
“Mengangkat anak diperbolehkan negara. Namun, mesti melalui prosedur dan proses yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Kabid Dayaresos di Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, Tina Tati Melati, Kamis (4/4/19).