
BONDOWOSO – Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nomor 1/2018 yang memperbolehkan lembaga/sekolah untuk menggaji GTT/PTT sebesar 15 persen dari dana BOS yang diterima, ternyata tidak sepenuhnya bisa diterapkan oleh lembaga/sekolah di Kabupaten Bondowoso.
Pasalnya, sampai saat ini, masih saja ada sekolah yang tidak membayarkan insentif para Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2). Sehingga, membuat para honorer K2 menjerit dan mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Jeritan honorer K2 tersebut disuarakan oleh Jufri, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Bondowoso, yang mendapatkan informasi dari rekan-rekan honorer.
“Saya agak terkejut mendengar laporan dari beberapa teman-teman honorer K2 yang mengaku belum mendapatkan insentif dari dana BOS yang diterima sekolah,” ujarnya kepada Bharata Online melalui pesan Whatsappnya, Selasa (16/10/2018).