JEMBER – Jelang Peringatan Hari Bhakti Adyaksa, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua tersangka, yakni AIH dan RH dalam kasus penyelewengan Dana Bansos 2015 untuk kelompok pengajian yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Jember.
Demikian pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono, SH di depan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, Senin (18/7/2016) di Kantor Kejaksaaan Negeri Jember, jalan Karimata Kecamatan Sumbersari.
“Untuk kasus penyelewengan dana Bansos 2015, Kejaksaan sudah menetapkan Tersangka atas nama AIH dan RH. Hari Senin (18/7/2016) keduanya masih dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di ruangan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember,” katanya.