
BONDOWOSO – Satpol-PP Bondowoso mengingatkan setiap banner bakal calon bupati dan wakil bupati yang dipasang dengan cara memaku ke pohon agar segera ditertibkan sendiri.
Kasat Pol-PP Bondowoso, Aries Agung Sungkowo mengungkapkan, pemasangan banner tidak boleh mengganggu fasilitas umum dan taman kota beserta fasilitasnya serta dilarang mengganggu tanaman dan pepohonan seperti memotong, memangkas serta memaku.
“Sudah ada aturannya yaitu di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 255 tahun 2008 tentang pemanfaatan jalur hijau dalam kota,” katanya, Senin (29/1/2018).
Dikatakan Agung, sejauh ini dari kedua bacalon yang mendaftar ke KPUD Bondowoso hanya banner pasangan Dhafir-Dayat yang diketahui dipasang sepanjang jalan dengan cara dipaku ke pohon.